kragilan

Jika kebanyakan orang berlomba-lomba untuk menaikkan pahalanya di bulan Ramadhan, lain halnya bersama tiga pria yang bermain judi domino dan polisi di gubuk berantakan di Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten berhasil menangkapnya.

Ketiganya ditangkap anggota Bareskrim Polres Kragilan saat bermain Judi domino atau judi. Tiga orang ini berinisial SG (44), AL (29), dan KAMI (24). Penangkapan 3 penjudi pada hari Kamis kemarin (14/4/2022) berawal dari aduan warga sekitar yang resah akibat ulah group judi tersebut.

“Ke-3 tersangka tersebut merupakan anggota berasal dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kragilan Polsek Serang yang sedang melakukan judi domino disebuah gubuk yang berantakan,” kata Kompol Yudi Wahyu Hindarto, Kapolsek Kragilan, pada hari Senin (18/4/2022).

“Tiga orang berhasil tanpa perlawanan. Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak laksanakan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas, khususnya perjudian di bulan suci Ramadhan,” kata Kapolsek.

Dalam kesempatan itu, Yudi menghimbau kepada penduduk untuk tidak melapor bila menemukan ada kegiatan atau kesibukan yang mengganggu keamanan dan ketertiban penduduk.

“Kami tegaskan akan mengambil tindakan tegas dan tidak akan menoleransi segala wujud aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya narkoba dan perjudian,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kragilan, IPTU, Feri Andriyana menambahkan, berasal dari hasil pemeriksaan para pelaku, ketiganya mengaku hanya berjudi untuk iseng. Namun, ketiga tersangka masih dijerat pasal 303 KUHP.

“Tersangka mengaku hanya tunggu waktu. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara cocok Pasal 303 KUHP,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal.

Baca juga: Berita Serang Bandar Tembak Ikan, Di Semalungun