kasus

Indonesia – Polri ungkapkan Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri bersama dengan berbagai tindak pidana. Yakni, mulai dari persoalan dugaan perjudian online, penyebaran berita bohong (hoax) hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Dalam hal ini penelitian berkaitan bersama dugaan Doni Salmanan menggunakan aplikasi binary options atau opsi biner melalui platform Quotex.

Perjudian online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau penipuan dan/atau pencucian duit (TPPU),” kata Kabag Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko pada wartawan. , Jakarta, Sabtu (5/5)./ 3/2022).

Perjudian online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau penipuan dan/atau pencucian duwit (TPPU),” kata Kabag Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko pada wartawan. , Jakarta, Sabtu (5/5)./ 3/2022).

Laporan itu didaftarkan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 3 Februari 2022.

Dalam perkara ini, pelapor menduga Doni melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan UU. no 11 th. 2016. 2008 IT.

Selanjutnya Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta judi online.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, kata Gatot.

Tanpa sepengetahuannya, Bareskrim telah mengeskalasi persoalan tersebut dan melaporkan Doni Salmanan ke step penyidikan

Baca Juga : Aplikasi Game Penghasil Uang Paling Menguntungkan 2022